Bagi GTT maupun PTT Tidak Bisa Merangkap Dua Jabatan
Pewartamagetan || Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan untuk PTT Pegawai Tidak Tetap di desa atau kelurahan yang Merangkap sebagai GTT atau Guru Tidak Tetap dengan instansi yang berbeda tidak diperbolehkan.
” Terkait dengan GTT atau PTT yang diikat dengan jam kerja yang sama di dua instansi berbeda ini tidak bisa karena kegiatan pengangkatan dalam pegawai Kontrak itu melekat sesuai jam kerja yang sudah di atur,” Ujarnya, Kamis (02/02/23).
Menurut Eko dengan waktu kerja bersamaan akan membuat tidak fokus dalam menjalankan tugasnya. Seperti contoh yang kami berikan jika ada seseorang memiliki tugas sebagai Guru dan merangkap menjadi sebagai pegawai di salah satu kantor kelurahan atau desa.
“Jadi kalau kedua duanya diambil saran saya harus memutuskan dengan mengambil salah satu, artinya mana yang diminati jadi tidak boleh merangkap di instansi yang berbeda,” terangnya.
Peraturan ini diberlakukan oleh Eko sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan di berlakukan kepada siapa saja yang mempunyai dua jabatan tersebut.
Dengan keputusan tidak diperbolehkannya Eko memberikan alasan di kontrak perjanjiannya akan muncul apa yang dikontrak kerjanya oleh bersangkutan.
“Misalkan selaku tenaga Honorer seperti tenaga administrasi atau operatror jadi pada prinsipnya tidak bisa ketika jam kerjanya berhimpitan di dua instansi,” tandasnya.
Dengan demikian eko menuturkan jika dengan jam yang bersamaan akan mengakibatkan tidak lancar saat penyelenggara negara menjalankan tugas pokok fungsinya.
“Nanti akan double pendapatan seperti contoh Kemarin Kepala desa dan perangkat merangkap Guru, jadi harus memilih salah satu karena jam kerjanya berhimpitan,” Tuturnya.